Polisi Sebut Sepeda Motor Tidak Termasuk Ganjil Genap

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2020 14:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang sosialisasi penerapan ganjil-genap (gage) di kawasan Jakarta, yang artinya penindakan pelanggar gage bakal dilakukan pada tanggal 10 Agustus memdatang. Namun, aturan gage itu tak berlaku bagi sepeda motor.

"Ini bukan masalah kebal atau tidak, tapi memang sepeda motor tidak termasuk ganjil-genap berdasarkan Pergub nomor 88 tahun 2019," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, sosialisasi penerapan kembali gage di Jakarta ini kembali di perpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020 mendatang. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau gage kembali diterapkan di jalanan ibukota ini.

 

"Kita putuskan sosialisasi diperpanjang mengingat dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi, masih banyak masyarakat yang melanggar dan mereka itu bilang banyak yang belum tahu gage sudah berlaku," tuturnya.

Itu semua, tambahnya, berdasarkan data jumlah pelanggar gage selama tiga hari sosialisasi dilakukan, yakni pada Senin, 3 Agustus kemarin tercatat ada 396 pelanggar, meningkat di hari kedua menjadi 675 pelanggar, dan kembali meningkat di hari ketiga sebanyak 702 pelanggar. Adapun totalnya selama tiga hari sosialisasi tercatat 1.745 pelanggar.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya