JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang sosialisasi penerapan ganjil-genap (gage) di kawasan Jakarta, yang artinya penindakan pelanggar gage bakal dilakukan pada tanggal 10 Agustus memdatang. Namun, aturan gage itu tak berlaku bagi sepeda motor.
"Ini bukan masalah kebal atau tidak, tapi memang sepeda motor tidak termasuk ganjil-genap berdasarkan Pergub nomor 88 tahun 2019," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, sosialisasi penerapan kembali gage di Jakarta ini kembali di perpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020 mendatang. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau gage kembali diterapkan di jalanan ibukota ini.