PROBOLINGGO - Seorang wanita berinisial NS (36) dan pasangannya berinisial H (35), warga Tongas, Probolinggo, diamankan anggota Pol PP Kota Probolinggo karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas di Gazebo taman Maramis, Kota Probolinggo.
Selanjutnya mereka dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan perbuatanya lagi, karena tidak pantas dan tidak layak.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Effendi menegaskan, perbuatan keduanya mengarah ke perbuatanya tidak layak dilakukan ditempat umum, apalalagi dilakukan di taman Maramis, yang nota bene tempat keramaian yang diperuntukan Pemerintah Kota Probolinggo untuk berolah raga, edukasi Flora, dan refreshing keluarga.
"Berdasarkan laporan warga, anggota langsung berkoordinasi dengan anggota Satpol PP yang berjaga di taman Maramis, kemudian mengamankan keduanya, dan dibawa ke Mako untuk didata dan dilakukan pembinaan," kata Agus, Kamis (6/8/2020).