Nenek Buta Huruf Menangkan Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 09:40 WIB
Sumiyatun (tengah). Foto: Taufik Budi-Okezone
Share :

Dalam putusan yang dibacakan secara daring itu, hakim menyatakan tidak sah peralihan sertifikat hak milik (SHM) No 11 oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto. Memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiyatun.

"Mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan," jelas dia.

Ketua DPC PERADI RBA Broto Hastono menambahkan, dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah menyatakan Mbah Tun menang. Terdapat dua putusan sekaligus, yaitu putusan No.23/G/2020/PTUN oleh PTUN dan putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015.

Baca Juga: Nenek Buta Huruf Kebingungan saat Jalani Persidangan Lawan Mafia Tanah

"Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas luas ± 8.250 m². Dengan putusan ini tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang," lugasnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya