Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Penerbitan Surat Jalan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 08 Agustus 2020 10:27 WIB
Foto: iNews
Share :

JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Anita dilakukan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengatakan, Anita ditahan 20 hari kedepan dan dimulai pada hari ini.

"20 hari ke depan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Awi di Mabes Polri, Sabtu (8/8/2020).

Awi melanjutkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan penyidik Bareskrim sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.

(Baca juga: Jadi Tersangka, Anita Kolopaking Minta Perlindungan LPSK)

"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya