Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan STNK

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Minggu 09 Agustus 2020 23:30 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa STNK asli dan STNK yang sudah dipalsukan hingga mobil yang menggunakan nopol dan STNK palsu.

Sementara itu, ketiga pelaku kini dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP.

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Misalnya terkait keuntungan yang diraup pelaku, hingga dari mana pelaku mendapatkan mobil sehingga bisa dijual dengan harga murah," tandas Truno.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya