MEDAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo meminta kepada warga dan seluruh wisatawan yang tengah berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memenuhi ketentuan terkait zona merah kawasan terdampak erupsi Gunung Api Sinabung. Yakni ketentuan larangan mendekat atau memasuki kawasan yang tergolong mematikan jika erupsi terjadi.
"Kita minta masyarakat patuh. Jangan mendekat ke zona merah. Ini demi keselamatan bersama. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Plt Kepala BPBD Karo, Natanail saat dihubungi, Minggu (9/8/2020) pagi.
Natanail menjelaskan, kawasan terdampak yang masuk dalam zona merah erupsi Gunung Api Sinabung adalah lokasi di areal 3 km dari puncak gunung. Kemudian radius 5 kilometer untuk sektor selatan-timur serta radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara. “Seluruh aktivitas di zona merah kita larang,” tegasnya.
Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Ini Cara Aman Lindungi Paru-Paru Kamu
Meski mengalami erupsi, kata Natanail, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam status aktifitas kegunungapian Sinabung. Sinabung masih tetap berstatus Siaga atau Level III.