Viral Pemerkosaan di Bintaro, Mengapa Kasus Baru Terungkap Setelah Satu Tahun?

Hambali, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 23:01 WIB
Ilustrasi
Share :

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Masih Berusia 19 Tahun

Sebagaimana diketahui, usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku turut membawa pergi handphone milik korban. Dari sanalah pelaku mengetahui akun instagram korban. Selanjutnya, pelaku berganti-ganti akun meneror korban serta kerap mengirimi gambar vulgar.

"Pelaku ini menghilangkan jejak barang bukti di dalam HP korban, karena sering ada notifikasi dan panggilan masuk. Kemudian berganti-ganti akun mengintimidasi korban melalui akun media sosialnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan atau pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya