Polri Periksa Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Terkait Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 15:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto : Ist)
Share :

JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa salah satu petugas Bandara Halim Perdanakusuma hari ini. Salah seorang petugas bandara itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.

"Hari ini ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar-masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Awi menyatakan, penyidik masih memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik terhadap yang bersangkutan. "Pemeriksaan tambahan, masih berlangsung," katanya.

Sebagaimana diketahui, hari ini penyidik Ditipidum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo dan satu saksi terkait skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.

Serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka Brigjen Prasetijo dilakukan untuk melengkapi berkas gelar perkara yang rencananya bakal digelar pada Rabu, 12 Agustus 2020.

"Rabu penyidik telah merencanakan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra. Kita sama-sama menunggu gelar perkara, kita akan update perkembangannya," ujar Awi.

Berkaitan dengan skandal kasus surat palsu Djoko Tjandra, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Brigjen Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Bareskrim Bakal Gelar Perkara Terkait Red Notice Djoko Tjandra Pekan Ini

Sementara Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga disangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. (erh)

Baca Juga : Bareskrim Kembali Periksa Brigjen Prasetijo Terkait Djoko Tjandra

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya