DEPOK - Bos First Travel Andika Surrachman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penipuan dan penyitaan seluruh aset agen perjalanan umrah dan haji ke Pengadilan Depok, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).
Boris Tampubolon selaku Kuasa Hukum First Travel mengatakan bahwa Pengajuan PK yang dilakukan oleh pihaknya lantaran telah memiliki sejumlah bukti baru, namun ia enggan merinci bukti-bukti tersebut.
"Bukti yang kita punya ini itu arahanya bahwa sebenarnya ini arahnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First Travel. Yang kita sayangkan masalah ini kan dibawa ke jalur pidana. Padahal aturaan hukum bilang kalau masalah perdata itu ya selesaikan secara perdata," kata Boris di PN Depok, Selasa (11/8/2020).
Terkait penyitaan aset terdakwa, Dia menyebut, negara dalam hal ini lembaga Yudikatif seakan tidak memberikan rasa keadilan saat memutus perkara First Travel. Dikarenakan pihak calon jamaah dan pihak First Travel sudah berdamai.
"Sudah ada sebenarnya kesepakatan perdamaian dalam putusan itu yang memenuhi rasa keadlian korban yang diminta oleh korban bahwa mereka ingin berangkat bahwa mereka ingin uangnya dikembalikan. Itu sudah disetujui dan sudah diputus oleh pengadiln pedata waktu itu. Oke. Damai. Sepakat," ucapnya.
Baca Juga: Tak Terima Asetnya Dirampas Negara, First Travel Melawan Melalui Kasasi ke MA
Boris menuturkan nantinya saat persidangan pihak Tim Kuasa Hukum First Travel akan menghadirkan saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein. Menyoal jadwal persidangan, dia menyebut jadwal persidangan baru akan keluar paling lama 2 pekan kedepan.