Kasasi Ditolak MA, Bos First Travel Ajukan PK ke PN Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 13:30 WIB
Kuasa hukum bos First Travel datangi PN Depok (Foto: Okezone/Wahyu)
Share :

"Ahli yang akan dipergunakan dalam perkara ini nanti Pak Yunus Husein. Beliau adalah penyusun UU TPPU juga Ahli TPPU," tandasnya.

Seperti diketahu, Pengadilan Negeri Depok sebelumya telah memvonis bersalah tiga bos First Travel, Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Ketiganya divonis dan dinyatakan melakukan penipuan dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah First Travel, dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Namun, PN Depok menyatakan aset First Travel dirampas negara bukan dikembalikan kepada jemaah yang jadi korban. Hal ini menurut pengadilan sesuai ketentuan Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.

Kemudian di tingkat kasasi pada tanggal 31 Januari 2019 lalu, Mahkamah Agung juga memutuskan hal yang sama melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya