JAKARTA - Drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaram kebencian oleh Polda Bali. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pernyataannya yang diunggah lewat media sosial Instagram pribadinya.
Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (12/8/2020).
Pasal yang disangkakan tersebut, kata Syamsi, sesuai dengan laporan IDI yang diterima pihaknya dengan Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Jerinx pun langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ditahan di Polda (Bali)," singkat Syamsi.
Baca Juga: Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan
Kasus ini bermula ketika Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020, lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx sebagai tersangka. Polisi sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya dilakukan penahanan.
(Khafid Mardiyansyah)