JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk saling berkoordinasi soal ada temuan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya, Bawaslu merilis adanya 73.130 pemilih yang TMS. Selain itu, sebanyak 23.968 pemilih juga tak masuk sebagai daftar pemilih tetap. Namun, KPU menyatakan bahwa temuan Bawaslu tersebut bersifat janggal lantaran tidak ada detail by name dan by address dalam data tersebut.
"Saya kira KPU dan Bawaslu perlu melakukan koordinasi tindak lanjut dengan Bawaslu atas temuan yang didapat Bawaslu. Apakah memang ada data yang belum masuk ataukah ada data yang masuk daftar pemilih tapi justru tidak memenuhi syarat. Tujuan dilakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih kan memang untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat bisa terdata dan tidak kesuliatan apalagi sampai kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2020," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini saat dihubungi Okezone, Rabu (12/8/2020).
Titi menilai, perlu adanya komunikasi lanjutan antara KPU dan Bawaslu dalam rangka menyamakan frekwensi guna memastikan akurasi dan kualitas data pemilih Pilkada 2020.