JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan, bahwa temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) bersifat janggal.
Pasalnya, surat yang dikirim Bawaslu yang mengklaim sebanyak 73.130 pemilih yang telah dicoret dan TMS tersebut tidak memiliki nama dan alamat dari data pemilihnya.
"Kalau tidak ada by name, by addressnya, temuannya yang janggal," kata Viryan saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Sinkronisasi Data Pemilih Diragukan, Bawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Janggal
KPU juga telah mengecek surat Bawaslu yang menjelaskan, temuan sebanyak 23.968 pemilih yang masuk sebagai daftar pemilih tapi tidak dimasukkan sebagai pemilih di Pilkada serentak 2020. Namun, kata Viryan, temuan Bawaslu tersebut juga tak ada nama dan alamat dari data pemilih yang disebutkan.
"73.130 dan 23.968 siapa dan dimana. Data detail by name by address penting. Karena DP4 atau total potensial pemilih 105 Juta dan DPT Pemilu 2019 untuk 270 daerah yang Pilkada 101 juta," ujarnya.
Baca juga: Pantau Iklan Politik Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng Facebook
Ia menyatakan, bahwa KPU meminta data yang detail dari Bawaslu agar bisa menindaklanjuti secara efektif, dan sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perbuahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Saat ini, lanjut dia, KPU masih terus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.
"Kegiatan coklit masih berlangsung sampai 13 Agustus 2020," tuturnya.