JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan, bahwa temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) bersifat janggal.
Pasalnya, surat yang dikirim Bawaslu yang mengklaim sebanyak 73.130 pemilih yang telah dicoret dan TMS tersebut tidak memiliki nama dan alamat dari data pemilihnya.
"Kalau tidak ada by name, by addressnya, temuannya yang janggal," kata Viryan saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Sinkronisasi Data Pemilih Diragukan, Bawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Janggal
KPU juga telah mengecek surat Bawaslu yang menjelaskan, temuan sebanyak 23.968 pemilih yang masuk sebagai daftar pemilih tapi tidak dimasukkan sebagai pemilih di Pilkada serentak 2020. Namun, kata Viryan, temuan Bawaslu tersebut juga tak ada nama dan alamat dari data pemilih yang disebutkan.
"73.130 dan 23.968 siapa dan dimana. Data detail by name by address penting. Karena DP4 atau total potensial pemilih 105 Juta dan DPT Pemilu 2019 untuk 270 daerah yang Pilkada 101 juta," ujarnya.
Baca juga: Pantau Iklan Politik Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng Facebook
Ia menyatakan, bahwa KPU meminta data yang detail dari Bawaslu agar bisa menindaklanjuti secara efektif, dan sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perbuahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Saat ini, lanjut dia, KPU masih terus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.
"Kegiatan coklit masih berlangsung sampai 13 Agustus 2020," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan ribuan pemilih yang TMS dalam Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK. Diketahui, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin menjelaskan, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020. Sayangnya, dia menduga belum ada upaya sinkronisasi tersebut.
"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Agustus 2020 lalu.
Sebaliknya, kata dia, justru pemilih kategori memenuhi syarat (MS) di DPT Pemilu 2019 banyak yang tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK.
"Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," ujarnya.
Afif menyampaikan, temuan ini didapatkan melalui proses uji petik di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. Uji petik dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).
Berdasarkan uji petik, Bawaslu menduga daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan DP4.
Afif menyebut, temuan ini justru akan berdampak pada pengulangan pekerjaan oleh PPDP dan PDK. Mereka harus menghapus pemilih yang TMS dari A-KWK serta memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar.
"Seharusnya, pembersihan data pemilih dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi," tuturnya.
(Awaludin)