JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak berpolemik lebih jauh ihwal Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pedoman tersebut mengatur tentang pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana dapat dilakukan hanya atas seizin Jaksa Agung.
Mahfud menuturkan, hal itu tidak perlu dipersoalkan lagu lantaran pedoman tersebut telah dicabut. Pencabutan pedoman tersebut dilakukan per hari Selasa, 11 Agustus 2020.
"Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Tahun 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung No. 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (12/8/2020).
Dia pun mengapresiasi Jaksa Agung atas keputusan tersebut. Menurutnya, pedoman yang diterbitkannya per tanggal 6 Agustus 2020 itu memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para jaksa.
"Itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," ungkapnya.