Ini 11 Aturan bagi Masyarakat Usai Beraktivitas di Luar Rumah

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 12 Agustus 2020 04:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443/367-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan, bagi Masyarakat Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah. Protokol kesehatan tersebut terdiri dari 11 poin yang perlu diterapkan masyarakat.

“Peningkatan kasus konfirmasi positif belakangan meningkat dari klaster pekerja, kantor atau kegiatan luar lainnya. Akibatnya memunculkan klaster keluarga sehingga saya mengeluarkan SE ini sebagai upaya pencegahan,” ujar Idris, Selasa (11/8/2020).

 

Poin pertama adalah melepaskan sepatu sebelum masuk rumah. Poin kedua, jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Ketiga, meletakkan barang di tempat atau di kotak khusus. Poin keempat, melepaskan pakaian dan diletakkan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.

“Poin kelima ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi. Kemudian, poin keenam jika tidak langsung membersihkan diri pastikan mencucikan tangan atau area terpapar udara luar,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya