Baca Juga : 150 Kabupaten/Kota Tercatat Kasus Positif Corona Sebanyak 11 hingga 50 Orang
Baca Juga : Alumni SMK Bobol Sekolah Sendiri, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
"Dalam UU. Pelestasian cagar budaya ada beberapa cara dalam usaha pelestarian, sehingga perlu dirapatkan dengan instansi terkait," katanya.
Untuk sementara ini, kata dia, revitalisasi Stasiun Kota Bekasi yang didapati temuan sisa struktur banguan itu dihentikan.
"Untuk sementara revitalisasi di daerah yang diduga tersebut dihentikan sementara sampai join inspeksi dengan balai pelestarian cagar budaya. Tetapi untuk area lain tidak," ungkap dia.
(Angkasa Yudhistira)