Hari Remaja Internasional, BKKBN Tingkatkan Program GenRe bersama Remaja Disabilitas

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 08:54 WIB
Foto : Dok.BKKBN
Share :

Rektor Universitas Sebelas Maret Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.H mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 152 perguruan tinggi di Indonesia yang menerima mahasiswa dengan berkebutuhan khusus dengan jumlah 392 mahasiswa.

Ia melanjutkan, program pendidikan inklusif di perguruan tinggi semakin mendapatkan dukungan dari Kementerian diantaranya adalah penyediaan beasiswa bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, sosialisasi dan bimbingan teknis layanan mahasiswa berkebutuhan khusus bagi para dosen di perguruan tinggi.

Sementara itu, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan kewirausahaan dan koperasi, kesejahteraan sosial, habilitasi dan rehabilitasi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, serta hak berekspresi, berkomunikasi dan mendapatkan informasi.

“Selain hak-hak tersebut, perempuan dengan kondisi disabilitas, memiliki hak atas kesehatan reproduksi, menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminatif, tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” tegas Nofrizal.

Nofrizal melanjutkan, tak hanya itu, anak dengan kondisi disabilitas memiliki hak mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual, mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal dan hak pemenuhan kebutuhan khusus termasuk integrasi sosial dan pendampingan sosial.

“Remaja difabel yang sudah siap melanjutkan kehidupan berumah tangga pun mendapatkan perlakuan sama dalam konseling pra-nikah melalui website Siap Nikah yang merupakan program baru BKKBN, sehingga mereka memiliki kesiapan tak hanya fisik, tetapi juga merawat anak,” imbuhnya.

Dalam rangka pemenuhan hak-hak tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, meskipun belum sepenuhnya memenuhi tuntutan perundang-undangan. Misalnya dalam bidang pendidikan, angka partisipasi pendidikan bagi anak-anak usia sekolah dengan disabilitas, baru mencapai sekitar 40%, yang berarti sekitar 60% anak dengan disabilitas sisanya belum mendapatkan akses pendidikan. Demikian juga dalam bidang yang lain jangkauan layanan untuk penyandang disabilitas masih perlu dioptimalkan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya