Bawaslu Ungkap 4 Tantangan Hadapi Politisasi SARA di Pilkada 2020

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 21:24 WIB
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
Share :

Dia melanjutkan, pada Pilkada tahun 2020 ini UU yang mengatur tentang politisasi SARA dan ujaran kebencian tidak mengalami perubahan, artinya tetap menggunakan batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat, yakni 3+2 hari kalender. Ratna menegaskan hal ini akan menjadi tantangan tersendiri.

"Apalagi Pilkada 2020 ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Jadi ada beberapa pembatasan-pembatasan yang akan kami temui dalam proses penindakan pemanganan pelanggaran. Ini tentu akan menjadi hal yang serius bagi Bawaslu untuk mencari jalan keluar yang terbaik agar penanganan pelanggaran tetap akan bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Tantangan keempat yakni masih dibutuhkan sistem penegakan hukum yang komprehensif meliputi substansi berkaitan dengan pengaturan yang ada dalam UU, kemudian struktur berkaitan dengan penegakan hukumnya. Mengingat, ini berkaitan dengan penindakan pelanggaran pemilihan, tentu akan sangat terkait langsung dengan institusi kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

Baca Juga : Pilkada Serentak Akan Lahirkan Pemimpin Terbaik Lawan Covid-19

"Kami sangat cukup banyak harapan di Pilkada 2020 ini karena kemarin ketika penandatanganan bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, itu dihadiri langsung Bapak Kapolri dan Jaksa Agung," tuturnya.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2020 Banyak Disoroti Soal Dinasti Politik

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya