Jangan Kaget, Mulai 17 Agustus Tilang Elektronik Berlaku di Depok

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2020 10:46 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone
Share :

Baca Juga: Polres Depok Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Margonda 

“Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” tambahnya.

Lebih lanjut selama beberapa hari ini petugas polantas sudah melakukan sosialisasi tilang elektronik ini kepada pengendara yang melintas di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya. Sosialisasi dilakukan sejak pukul 06.00 WIB.

Dengan sosialisasi tersebut, Erwin berharap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas nantinya tidak kaget jika terkena tilang elektronik. “Sehingga nanti ketika kena tilang elektronik tidak kaget,” ucapnya.

Baca Juga: Kota Depok Tertinggi Tingkat Pelanggaran Lalin di Wilayah Polda Metro

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya