DPR Pastikan Pembahasan RUU Ciptaker Hati-Hati dan Transparan

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 18:30 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (foto: Dok DPR)
Share :

“Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19. Karena, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan pada kondisi pandemi Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” pungkas mantan Menko PMK itu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya