Ketua DPR Berambisi Rampungkan 37 RUU, Salah Satunya Omnibus Law Ciptaker

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 18:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani berambisi agar DPR bisa merampungkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 pada Masa Persidangan I DPR tahun 2020-2021 yang berlangsung sejak hari ini sampai 9 Oktober 2020. Dan RUU omnibus law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) salah satunya.

“Pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI, sebagai tugas konstitusional dalam menjalankan pembangunan hukum dan memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia, pada masa pandemi Covid-19 ini, menemui kendala yang sangat berarti,” kata Puan dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Puan menjelaskan, dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal. Maka DPR mengesahkan metode rapat terbaru, yaitu rapat secara virtual. Metode tersebut disahkan melalui Peraturan DPR RI Nomor 2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Kemudian, sambung Puan, pada Masa Persidangan IV 2019-2020 yang lalu, DPR, Pemerintah, serta DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU.

“Dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020,” urai Puan.

Karena itu, Ketua DPP PDIP ini mengatakan bahwa DPR akan menyelesaikan 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 itu dalam Masa Persidangan I ini dengan tetap memperhatikan skala prioritas RUU.

“DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi,” tegasnya.

Menurut Puan, DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Ciptaker secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.

“Sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja untuk menjalankan prinsip checks and balances pada pemerintahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya