Kasus Penyiksaan dengan Cara Kuku Dicabut, Anggota Dewan IF Diburu Polisi

Fachrizal, Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 15:28 WIB
Tersangka kasus penyiksaan terhadap sopir pribadi. Foto: Fachrizal
Share :

SUMUT – Kasus penyiksaan dengan cara cabut kuku oleh anggota dewan berinisial IF terhadap sopir pribadinya di Labuhanbatu, terus bergulir. IF sudah ditetapkan sebagai atas kasus ini.

Petugas Kepolisian Resor Labuhanbatu mengklaim telah memburu tersangka IF bersama tiga orang rekannya yang diduga terlibat. Polisi juga sudah melakukan pencarian ke rumah IF, tapi yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Saat ini masih proses pencarian untuk ditangkap pak," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat ketika di hubungi melalui pesan Whatsapp, Kamis siang (13/8/2020)

Sebelumnya IF dan tiga orang rekannya disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang ancamannya 7 tahun penjara, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga:  Kasus Penyiksaan yang Kukunya Dicabut, Anggota Dewan IF Resmi Jadi Tersangka 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya