309 Napi Lapas dan Rutan Pekalongan Dapat Remisi Kemerdekaan

Suryono Sukarno, Jurnalis
Senin 17 Agustus 2020 23:08 WIB
309 napi di Pekalongan dapat remisi kemerdekaan (Foto : iNews/Suryono)
Share :

PEKALONGAN - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI), Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz menyerahkan secara simbolis SK Remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 309 narapidana di Kota Pekalongan, baik di Rumah Tahanan Kelas IIA dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pekalongan. Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Lapas setempat, Senin (17/8/2020).

Menurut Walikota Saelany pemberian remisi ini sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri. "Semoga dengan pemberian remisi ini para WBP patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada," tutur Saelany.

Lanjut Saelany menuturkan, adanya remisi HUT RI ini menjadi momen yang penting untuk memberikan keringanan bagi napi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan, Agus Heryanto menerangkan dari total penghuni WBP Lapas sebanyak 193 orang, 120 WBP memperoleh remisi dengan rincian 124 orang mendapat Remisi Umum (RU) I sedangkan 4 orang diantaranya mendapat RU II atau yang bersangkutan dinyatakan bebas.

"Besaran perolehan remisi 1 bulan sebanyak 7 orang, 2 bulan sebanyak 29 orang, 3 bulan sebanyak 36 orang, 4 bulan sebanyak 37 orang,5 bulan sebanyak 13 orang, dan 6 bulan sebanyak 6 orang orang. Ada 65 WBP tidak menerima remisi," papar Agus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya