JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sejumlah perwakilan serikat buruh kembali melakukan pertemuan pada hari ini terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Mereka telah membentuk Tim Perumus (Timus) guna membahas isu-isu di dalam klaster ketenagakerjaan.
“Hari ini pertemuan tim kerja bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dari macam-macam federasi. Ada beberapa hal yang sudah kita bahas. Pertemuan hari ini kita sudah sepakat, tim perumus yang terdiri atas anggota Panja Baleg (Panitia Kerja Baleg) dan serikat pekerja akan bekerja pada 20-21 Agustus,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Pimpinan Baleg dan Panja RUU Ciptaker Baleg DPR seusai pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Ia berharap, dalam pertemuam kedua pihak ini dapat segera mendapatkan titik temu dan juga solusi terhadap pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.
“Mudah-mudahan diharapkan ada tercapai titik temu dan solusi terhadap pasal yang masih bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, Timus ini akan merumuskan pasal demi pasal terkait klaster ketenagakerjaan berikut argumentasinya. Nanti output Timus adalah semacam DIM (daftar inventarisasi masalah) yang kemudian akan dikumpulkan pimpinan DPR dan dibahas bersama Panja Baleg.
“Dengan demikian nanti kita akan mendapatkan perspektif yang sama antara kawan serikat buruh dengan masyarakat sipil lainnya, ditambah dengan anggota Panja Baleg yang sudah punya argumentasi untuk dibawa (dibahas) dengan pemerintah sehingga memiliki argumentasi yang kuat,” kata Said di kesempatan sama.