Separuh Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2020 02:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Baca Juga : 309 Napi Lapas dan Rutan Pekalongan Dapat Remisi Kemerdekaan

Adapun syarat lainya untuk terpidana kasus kategori PP 99 seperti narkoba, korupsi, terorisme. Lanjut Dedy, salah satunya harus persyaratan Justice Colaborator (JC). Jika itu terpenuhi maka WBP tersebut baru bisa mendapatkan masa potongan tahanan.

"Nanti kita akan pajang siapa saja yang dapat remisi. karena ini belum selesai Minggu depan kemungkinan kita keluarkan susunannya. Sementara untuk tahanan anak, ada 25 orang lebih, kita tunggu vonis dan eksekusinya turun untuk diusulkan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya