Cegah Petani dan UMKM dari Jerat Utang dan Riba, ACT Luncurkan Program Wakaf Modal Usaha Mikro

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 18:45 WIB
Foto: Dok ACT
Share :

Untuk saat ini, ACT menargetkan penerima pinjaman modal sebesar 1 juta pelaku UMKM, terkait dengan pengembalian modal, lama waktunya adalah 6 bulan sampai dengan 1 tahun. Wakaf Modal Usaha Mikro yang diberikan Global Wakaf - ACT kepada penerima manfaat dengan sistem Qardh al-Hasan memiliki beberapa tujuan besar, di antaranya menjamin keberlangsungan produksi pangan, membebaskan para produsen pangan dan pelaku usaha mikro dari pinjaman riba, hasil panen 100% dapat dirasakan oleh produsen/pelaku usaha mikro secara langsung untuk peningkatan kesejahteraan hidup keluarga, dan menjadi sumber keberkahan usaha dari dana modal yang bersumber dari dana wakaf.

Di waktu yang sama, Ahyudin selaku Presiden Global Islamic Philanthropy mengajak masyarakat untuk berkontribusi membantu bencana ekonomi yang berdampak besar pada pelaku UMKM dan petani dengan mewakafkan hartanya melalui program wakaf modal usaha mikro ini.

“ACT mencoba hadir lebih intensif, jika biasanya menggalang donasi untuk korban bencana alam, korban peperangan, dan lain lain. Kini ACT hadir sebagai solusi membantu bencana ekonomi dengan mengajak masyarakat mewakafkan hartanya melalui program wakaf modal usaha mikro untuk membantu para UMKM dan petani agar tetap bertahan di situasi seperti ini“ ujar Ahyudin.

Presiden Global Wakaf ACT, Insan Nurrohman juga menambahkan bahwa Wakaf Modal Usaha Mikro tidak hanya memberikan modal usaha di awal namun juga jasa pendampingan selama menjadi bagian dari program tersebut.

Simbolisasi penyerahan Wakaf Modal Usaha Mikro dari Global Wakaf-Aksi Cepat Tanggap yang dilakukan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar (kiri) kepada Petani Padi dari Karawang, Odang. (ACTNews/Reza Mardhani)

"Program ini akan ditujukan kepada para produsen pangan seperti petani beras, petani sayur, dan pedagang pangan mikro yang ada di seluruh Indonesia. Insyaallah, para pelaku usaha akan dibimbing oleh para mentor pendamping melalui kelompok-kelompok pelaku usaha yang terdiri dari 10-20 orang penerima modal usaha wakaf secara berkala, setidaknya dua minggu sekali," jelas Insan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya