Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng PPATK

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 13:56 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Anggota Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengungkap sejumlah strategi, yang akan dilakukan dalam pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020. Dalam melakukan pengawasan ini, Bawaslu akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Fritz menjelaskan, pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye, sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.

Adapun, strategi yang dilakukan ini bertujuan untuk menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye pemilihan. Dia menegaskan, pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.

"Dalam strategi pengawasan Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu di laporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya," kata Fritz dalam keterangannya yang dimuat di website resmi Bawaslu RI, Rabu (19/8/2020).

 

Tidak hanya itu, Fritz menyatakan, Bawaslu akan melihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK), juga saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening. Lalu soal transparansi, peserta pilkada harus jujur tidak mengotak-atik formulir yang sudah ditetapkan KPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya