PJI Tak Berikan Bantuan Hukum terhadap Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 20:40 WIB
Setia Untung saat menjabat Kajati Jawa Barat. (Dok Kejati Jawa Barat)
Share :

JAKARTA – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan sikap tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi atau menerima uang suap dari Djoko Tjandra. 

"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM," kata Ketua Umum PJI, Setia Untung, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Dia mengatakan, perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait tugas profesinya sebagai Jaksa. Bahkan Pinangki diduga telah melakukan tindak pidana.

"Pinangki telah masuk dalam ranah pidana," ujarnya.

Lebih lanjut Setia menegaskan, perbuatan Pinangki sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya