Ngutil di Pertokoan Glodok, Seorang Pria Ditangkap

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 19:13 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock)
Share :

Dari situlah, ia kemudian menjualnya dengan harga Rp400 ribu per kilogram kepada tukang loak. Uang hasil pencurian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepada penyidik, Agus mengakui telah melakukan aksinya berulang kali. Ia kerap memanfaatkan kondisi kawasan toko yang sepi di malam hari.

Baca Juga : Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Menyasar Nenek-Nenek

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Baca Juga : Ditangkap Polisi, Juru Parkir Ini Mengaku Curi Motor Agar Anaknya Bisa Belajar Online

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya