Polisi Bekuk Komplotan Pencuri yang Menyasar Nenek-Nenek

Kuntadi, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 16:37 WIB
Tiga pencuri yang menyasar nenek-nenek dibekuk polisi. Foto: Kuntadi
Share :

“Kita lakukan itu spontan karena kita butuh uang,” katanya.

Dari 10 lokasi, dia sudah mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.

Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 362 KUHP jo 64 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya