JAKARTA - Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke di kawasan BSD, Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa kwitansi 1 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang Rp730.000 sebagai uang bookingan wanita mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi wanita.
Kemudian, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, printer 3 unit, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar.
Baca Juga: Polisi Sebut Tempat Karaoke di BSD Layani Jasa Esek Esek Tarif Jutaan Rupiah
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, tempat karaoke dan spa itu tidak hanya menjadi lokasi hiburan bernyanyi. Namun, juga menyediakan jasa prostitusi kepada pelanggannya.
"Menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp1.100.000 sampai dengan Rp1.300.000 per voucher dikali 3 (tiga) voucher," kata Argo kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Argo mengatakan, sebanyak 47 wanita yang dipekerjakan dalam karaoke tersebut dan mereka telah diamankan karena diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bareskrim Angkut 47 LC hingga Muncikari dari Tempat Karaoke di BSD Tangsel
Dalam penggerebekan tersebut polisi juga menangkap 14 orang lain, terdiri dari manager, pegawai, hingga para mucikari.
"Mengamankan 13 orang yaitu 4 orang sebagai papi mucikari, 3 orang mami mucikari, 3 kasir, 1 supervisor, 1 manager operasional, (dan) 1 general manager," tambahnya.
(Arief Setyadi )