Mereka diduga menyediakan jasa prostitusi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan," ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Angkut 47 LC hingga Muncikari dari Tempat Karaoke di BSD Tangsel
Tarif untuk layanan esek-esek dipatok dari Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta per voucher. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap 14 orang lain mulai dari manager hingga muncikari.
"Mengamankan 13 orang yaitu 4 orang sebagai papi muncikari, 3 orang mami muncikari, 3 kasir, 1 supervisor, 1 manager operasioanal, (dan) 1 general manager," tambahnya.
(Arief Setyadi )