JAKARTA - Polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu atau LC yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.
Puluhan wanita yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur itu diamankan lantaran menyediakan jasa prostitusi kepada para pelanggannya di tempat karaoke tersebut.
Berdasarkan foto-foto hasil penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, para LC tersebut nampak berkumpul di sebuah ruangan karaoke.
Baca Juga: 47 LC yang Diangkut dari Tempat Karaoke BSD Akan Jalani Rapid Test