Racik Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2020 13:15 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Ami Utano Putro (AU), narapidana kasus narkoba di Rutan Salemba digelandang ke lapas super maximum security Nusakambangan lantaran diketahui meracik narkoba saat dirawat di ruangan VIP rumah sakit di Jakarta Pusat.

"Bahwa narapidana atas Ami Utomo Putro als AU adalah narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

 

Rika menerangkan, berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya