"Dari tanggal 20 sampai 23 Agustus warga diminta tidak ke luar kota," imbuhnya.
Namun tidak dijelaskan sanksi bagi warga yang tetap nekat bepergian ke luar Kota. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT meminta agar Ketua RW dan RT dapat memberitahukan hal tersebut kepada warganya.
"Dari camat, lurah, RW hingga Ketua RT untuk memberitahukan surat edaran itu kepada warganya," harapnya.
(Awaludin)