Bareskrim Tetapkan Muncikari dan Manajemen Karaoke di BSD sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2020 10:05 WIB
Bareskrim Polri gerebek tempat karaoke dan spa di Serpong, Tangsel. (Foto : Dok Polri)
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan prostitusi di tempat Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu dilakukan setelah gelar perkara usai penggerebekan lokasi tersebut.

"6 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada Okezone, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Ferdy menjelaskan, enam orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri atas tiga orang yang diduga muncikari dan tiga lainnya merupakan pihak manajemen perusahaan.

"3 muncikari atau germo dan 3 manajemen perusahaan," ujar Ferdy.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya