Sediakan PSK saat Pandemi, Muncikari dan Manajemen Karaoke Terancam 15 Tahun Bui

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 21 Agustus 2020 11:04 WIB
dok: Bareskrim
Share :

Tempat karaoke Venesia diduga melanggar Perwali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pasal 9 Ayat (1) menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan, penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bagi pelaku usaha yang bergerak pada bidang: a. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, yaitu gelanggang renang, kelab malam, diskotik, karaoke, arena permainan dan panti/rumah pijat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya