Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, ia menjelaskan ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.
"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," ucapnya.
Oleh karena itu, melihat sejumlah potensi pelanggaran yang ada, perlu digaungkan juga sanksi yang bisa diterima jika melakukan pelanggaran tersebut. Dia menyebutkan sanksi tersebut adalah sanksi administratif dan pidana.
Baca Juga : Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng PPATK
"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," tuturnya.
Baca Juga : DKPP Ancam Tak Beri Ampun bagi Penyelenggara yang Ubah Hasil Pemilu
(Erha Aprili Ramadhoni)