TANGSEL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan meminta dengan tegas kepada pemrintah untuk segera menutup serta mencabut ijin pengoperasian karaoke Venesia yang terletak di BSD, Kota Tangerang Selatan.
Hal itu merujuk dari bukti dan penetapan tersangka para pelaku maupun management karaoke oleh Bareskrim Mabes Polri mengenai adanya tindak perdagangan orang serta bisnis prostitusi terselubung di karaoke tersebut.
(Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Muncikari dan Manajemen Karaoke di BSD sebagai Tersangka)
KH. Abdul Rozak, Sekretaris MUI Tangerang Selatan, mengatakan, bila indikasi pelanggaran di karaoke Venesia sudah jelas yakni adanya tindak perdagangan orang serta bisnis prostitusi terselubung di karaoke tersebut. Sehingga tidak ada guanya lagi dipertahankan.
(Baca Juga: 6 PSK ABG Kepergok Tanpa Busana saat Layani Pelanggan di Hotel)