MUI Desak Pemerintah Tutup dan Cabut Izin Operasional Karaoke Venesia di BSD

Nunung Purnomo, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2020 15:26 WIB
Karaoke Venesia di BSD Tangsel (foto: iNews)
Share :

“Karena itulah perlu dilakukan penutupan karena apa yang dilakukan oleh tempat hiburan karaoke Venesia itu sudah mencederai moto dari kota religius Kota Tangerang Selatan,” kata Abdul Rozak.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sebanyak empat puluh tujuh wanita pemandu lagu, alat kontrasepsi dan sejumlah mucikari diamankan.

Bareskrim Polri sendiri sudah resmi menetapkan enam orang tersangka terkait dengan kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Venesia di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka yang jadi tersangka adalah tiga orang muncikari dan tiga dari manajemen perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, dalam hal ini para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Ferdy kepada Okezone, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Jeratan pasal itu mengancam para pelaku akan mendapatkan hukuman paling minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan bui. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) tentang TPPO. Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) tentang TPPO adalah;

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya