Lebih jauh dia menekankan, dalam melaksanakan tugasnya guru berhak memperoleh perlindungan sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Di samping berhak memperoleh perlindungan profesi, perlindungan hukum dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, guru juga berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk perlindungan terhadap risiko kesehatan lingkungan kerja.
Baca Juga : Pemkot Malang Wacanakan Buka Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19
“Di mana perlindungan ini harus diberikan pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, organisasi profesi dan masyarakat. Pada konteks situasi pandemi seperti saat ini, guru-guru harus memperoleh perlindungan dari penularan Covid-19 di lingkungan sekolahnya masing-masing,” tuturnya.
Baca Juga : Siswa SD dan SMP di Kota Serang Mulai KBM Tatap Muka
(Erha Aprili Ramadhoni)