KPK Bakal Telusuri Dugaan Gratifikasi Wahyu Setiawan dari Berbagai Pihak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2020 19:09 WIB
Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Diduga, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari Dominggus.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Takdir Suhan usai mendengarkan pembacaan amar putusan terhadap Wahyu Setiawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kita mesti analisa kembali pengetahuan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Harun Masiku

Untuk menelusuri lebih jauh ihwal dugaan gratifikasi tersebut, kata Takdir, pihaknya harus menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Sebab, nantinya salinan putusan itu akan dianalisa kembali untuk pengembangan perkara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya