Korban mulai curiga dengan perilaku KRS, dan mencari informasi tentang mobil tersebut. Setelah berkomunikasi dengan penjual mobil, ternyata mobil belum dibayar dan baru menerima uang muka sebesar Rp1 juta.
“Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa slip pemindahan dana antarrekening BCA tertanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp250 juta, perihal pelunasan Toyota Fortuner, satu bendel cetak rekening koran nomor rekening BCA atas nama Yuliani, satu buah handphone merek Samsung type A10s warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp6,5 juta,” tutur dia.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(Angkasa Yudhistira)