Kejagung Tegaskan Eksekusi Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra Sudah Dilaksanakan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 13:14 WIB
Djoko Tjandra (foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi memastikan, bahwa eksekusi Rp546 miliar dalam kasus korupsi cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra sudah dilaksanakan.

Setia Untung merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang merupakan eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut.

"Saya akan sampaikan bukti-bukti bahwa saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata. Bahkan perlu saya sampaikan, saat itu pelaksanaan eksekusi diliput oleh media di Bank Permata. Bahkan link beritanya pun ada," kata Setia Untung di Badiklat Kejagung, Ragunan, Selasa (25/8/2020).

 

Setia Untung menegaskan, dirinya juga turut ikut ke Bank Permata bersama Kepala Seksi Pidana Khusus dalam mengeksekusi putusan peradilan tersebut.

"Bahkan eksekusi pun saya ke Bank Permata saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi. Saya tunjukkan ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu," jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya