Setia Untung menerangkan, eksekusi putusan Bank Permata berlangsung pada 29 Juni 2009, pukul 19.09 WIB.
"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS, realtime gross settlement, langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," terangnya.
Dia mempersilakan media untuk memastikan apakah eksekusi Bank Permata telah disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini buktinya. Silakan cek ke Ditjen Perbendaharaan Negara," imbuhnya.
Setia Untung menegaskan, bahwa korps adhyaksa tidak akan pernah kendor untuk melakukan penegakkan hukum kendati gedung utama Kejagung telah habis dilalap si jago merah.
"Rekan-rekan telah meliput bagaimana mencekamnya kantor kami diserang oleh api, tapi kami seluruh warga kejaksaan tetap semangat bahwa sampai kapan pun kami tidak akan kendor untuk melakukan penegakan hukum demi kecintaan kepada NKRI," tandasnya.
(Awaludin)