Kejagung Tegaskan Eksekusi Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra Sudah Dilaksanakan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 13:14 WIB
Djoko Tjandra (foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Setia Untung menerangkan, eksekusi putusan Bank Permata berlangsung pada 29 Juni 2009, pukul 19.09 WIB.

"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS, realtime gross settlement, langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," terangnya.

Dia mempersilakan media untuk memastikan apakah eksekusi Bank Permata telah disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini buktinya. Silakan cek ke Ditjen Perbendaharaan Negara," imbuhnya.

Setia Untung menegaskan, bahwa korps adhyaksa tidak akan pernah kendor untuk melakukan penegakkan hukum kendati gedung utama Kejagung telah habis dilalap si jago merah.

"Rekan-rekan telah meliput bagaimana mencekamnya kantor kami diserang oleh api, tapi kami seluruh warga kejaksaan tetap semangat bahwa sampai kapan pun kami tidak akan kendor untuk melakukan penegakan hukum demi kecintaan kepada NKRI," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya