Rugikan Negara Rp1,5 Miliar, Sex Toys hingga Tembakau Dimusnahkan

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 13:38 WIB
Pemusnahan barang ilegal (foto: Okezone.com/Avirista)
Share :

KOTA MALANG - Ribuan barang ilegal disita dan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Barang-barang berupa tembakau dan produk olahannya, minuman etil beralkohol (MMEA), sexs toys hingga anak panah disita dan dimusnahkan, Selasa (25/8/2020) lantaran merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, barang ilegal tersebut didapat dari hasil Operasi Gempur 2020 yang dilaksanakan pada periode 6 Juli sampai 1 Agustus 2020 di wilayah Malang Raya.

"Kami melakukan operasi di sembilan kecamatan yang menjadi target operasi. Ditemukan, sebanyak delapan penindakan terhadap BKC (Barang Kena Cukai) Hasil Tembakau (HT) dengan jumlah 817.020 batang dengan total kerugian negara sebesar Rp 280 juta," ujar Latif Helmi.

Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti di wilayah kerja Bea Cukai Malang. Seperti BKC hasil tembakau sebanyak 2.645.920 batang, BKC MMEA sebanyak 4.070 liter dan barang kiriman pos yang berupa seks toys dan anak panah sebanyak 32 item barang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya