Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Bos Perusahaan Swasta terkait Korupsi Cukai Miras

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |12:19 WIB
KPK Periksa 2 Bos Perusahaan Swasta terkait Korupsi Cukai Miras
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018, hari ini.

Dua bos perusahaan swasta itu yakni, Lekhraj Daulatram Vaswani selaku Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan, dan Semi Djaya Effendi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Danisa Texindo. Dua bos perusahaan yang bergerak di bidang minuman alkohol itu bakal diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AS (Apri Sujadi)," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (18/11/2021).

Penyidik juga memanggil satu pihak swasta lainnnya yakni, Ribin sebagai saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Apri Sujadi, hari ini. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.

Namun demikian, belakangan KPK sedang menelisik perusahaan-perusahaan yang diuntungkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait penerbitan izin kuota rokok dan minuman keras (miras). Hal itu yang kemudian disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga : KPK Dalami Aliran Uang ke Anggota Dewan untuk Perlancar Pengesahan APBD

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement