Anies menegaskan, dalam hal ini pihaknya memprioritaskan pada kesehatan karena itu jika pada pelaksanaannya ada pengelola bioskop melanggar ketentuan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi berupa penutupan tempat usaha.
"Bila ada kegiatan bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan yaitu menutup kegiatan usahanya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, bioskop dan sejumlah tempat hiburan lain di Jakarta mulai ditutup sejak 23 Maret lalu.
Penutupan bioskop tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 155/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Bioskop sebelumnya juga sempat hendak dibuka pada 29 Juli lalu namun batal untuk dilakukan lantaran hasil evaluasi Pemrov DKI Jakarta menunjukkan kondisi penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi.
(Awaludin)